Correct Article 33
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Dewan Pembina untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana, semua direktur, dan Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. laporan kinerja dan laporan keuangan;
b. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana percepatan penyelenggaraan
Perumahan tahunan; dan
c. laporan mengenai tugas pengawasan dan pemberian saran yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama 1 (satu) tahun.
(4) Pengesahan laporan tahunan dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina.
(5) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membebaskan Kepala Badan Pelaksana, semua direktur, dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama 1 (satu) tahun yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan.
Your Correction
