Correct Article 32
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana dan semua direktur.
Your Correction
