Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d disusun oleh Badan Pelaksana dalam bentuk pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah sederhana. (2) Ketentuan mengenai pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pelaksana.
Your Correction