Correct Article 26
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b didasarkan pada:
a. kebijakan penyelenggaraan Perumahan nasional;
b. rencana jangka panjang BP3;
c. kebutuhan Rumah Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
d. kemampuan keuangan BP3; dan
e. hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah Khusus.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
