Correct Article 24
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a memuat tujuan, sasaran, dan strategi penyelenggaraan tugas dan fungsi BP3.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Rencana jangka panjang dapat memuat rencana penahapan pengembangan organisasi BP3.
Your Correction
