Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk: a. menyusun rencana jangka panjang; b. menyusun rencana strategis; c. menyusun rencana program dan anggaran tahunan; dan d. menyusun kebijakan teknis.
Your Correction