Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Komite Nasional Geopark INDONESIA terdiri atas: a. Dewan Pengarah; b. Dewan Pakar; dan c. Tim Pelaksana. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: (3) Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur akademisi, profesi, dan peneliti yang terlibat dalam penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark. (4) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan. (5) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (6) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark INDONESIA MENETAPKAN lebih lanjut ketentuan mengenai: a. mekanisme dan tata kerja Dewan Pengarah; b. susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Dewan Pakar; c. struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Tim Pelaksana; dan d. struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Sekretariat Tim Pelaksana.
Your Correction