Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Nasional Geopark INDONESIA bertugas melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Nasional Geopark INDONESIA melaksanakan fungsi: a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan menyinkronkan penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark; b. mengoordinasikan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjamin Pengembangan Geopark; c. melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. melakukan pendampingan kepada Pengelola Geopark untuk melakukan kegiatan pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; e. mengoordinasikan penyusunan pedoman pelaksanaan Pengembangan Geopark; f. merekomendasikan penetapan status Geopark Nasional; g. merekomendasikan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark; h. mengajukan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark berdasarkan usulan Pengelola Geopark melalui Komisi Nasional INDONESIA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kantor Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapat penetapan menjadi UNESCO Global Geopark; i. mengomunikasikan hasil pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark kepada Pengelola Geopark melalui Gubernur secara baik, transparan, dan akuntabel; j. melakukan koordinasi dengan jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan Global dalam penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark; k. membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pengembangan Geopark; l. mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Geopark paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan m. menerbitkan laporan Komite Nasional Geopark INDONESIA paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction