Correct Article 17
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
(1) Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,
serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark.
(2) Dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(3) Komite Nasional Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Your Correction
