Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark. (2) Dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Komite Nasional Geopark INDONESIA. (3) Komite Nasional Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Your Correction