Correct Article 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek:
a. perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. keterkaitan antara Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu kesatuan utuh sumber daya;
dan
c. rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
