Correct Article 12
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
(1) Geopark Nasional dapat ditingkatkan statusnya menjadi UNESCO Global Geopark.
(2) Peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pengelola Geopark kepada Sekretariat UNESCO melalui Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(3) Usulan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pengelola Geopark setelah
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Usulan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Komite Nasional Geopark INDONESIA kepada Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kantor Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapatkan penetapan sebagai UNESCO Global Geopark.
(6) Usulan Geopark Nasional untuk menjadi UNESCO Global Geopark wajib memenuhi syarat:
a. telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 1 (satu) tahun sejak dibentuk;
c. menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global Geopark;
d. memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;
e. mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
f. mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.
Your Correction
