Correct Article 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
(1) Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi berdasarkan usulan
dari Pengelola Geopark melalui Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal wilayah Geopark meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para Gubernur di wilayah Geopark.
(3) Usulan penetapan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pengelola Geopark setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(4) Penetapan Geopark Nasional wajib memenuhi syarat:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark telah menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 6 (enam) bulan sejak dibentuk;
c. menyusun proposal pengusulan Geopark Nasional;
d. memenuhi pedoman teknis pengembangan Geopark Nasional;
e. mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
f. mendapatkan rekomendasi dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.
Your Correction
