Correct Article 8
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
(1) Perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan rencana induk Geopark oleh Pemerintah Daerah.
(2) Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumberdaya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat;
c. penetapan tema Geopark;
d. penentuan batas atau deliniasi kawasan;
e. informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
g. program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h. program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif;
i. program pelestarian sosial budaya;
j. pengembangan destinasi pariwisata;
k. inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung;
l. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
m. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan;
n. program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
o. program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark nasional, regional, dan global;
p. pentahapan pembangunan;
q. rencana pembiayaan; dan
r. laporan secara berkala.
(3) Penyusunan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s).
Your Correction
