Correct Article 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
(1) Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi MENETAPKAN Warisan Geologi (Geoheritage).
(2) Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark.
Your Correction
