Correct Article 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
b. perencanaan Geopark;
c. penetapan status Geopark; dan
d. pengelolaan Geopark.
Your Correction
