Correct Article 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3) Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata.
Your Correction
