Correct Article 18
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Panitia seleksi melaporkan secara tertulis nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner terpilih kepada Komite Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Panitia Seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tahapan pemilihan calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
b. daftar nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner berdasarkan peringkat; dan
c. dokumen proses pemilihan dan penentuan calon Komisioner dan Deputi Komisioner.
(3) Daftar nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diusulkan kepada Komite Tapera sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
Your Correction
