Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi dan integritas terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengolahan oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7).
Your Correction