Correct Article 40
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, Komisioner dibantu sekretariat dan satuan pengawas internal.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, Deputi Komisioner dibantu paling sedikit 2 (dua) direktorat dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
Your Correction
