Correct Article 38
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertugas:
a. koordinasi kegiatan BP Tapera;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP Tapera;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP Tapera;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan berdasarkan penugasan Komisioner;
g. penyelenggaraan pengelolaan aset dan layanan pengadaan barang/jasa;
h. melaksanakan penugasan lain dari Komisioner; dan
i. penyelenggaraan dukungan administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Komite Tapera.
Your Correction
