Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 bertugas: a. menyusun rancangan peraturan bidang pemanfaatan dana Tapera; b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan pemanfaatan dana Tapera; c. menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pemanfaatan dana Tapera; d. mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan dalam bidang pemanfaatan dana Tapera berdasarkan penugasan Komisioner; e. melakukan evaluasi kinerja bank dan perusahaan pembiayaan; f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pemanfaatan dana Tapera kepada Komisioner; g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan remedial, reposses dan tata kepemilikan rumah; dan h. melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
Your Correction