Correct Article 34
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan bidang pemanfaatan dana Tapera.
Your Correction
