Correct Article 12
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Seleksi administratif dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif yang ditentukan;
b. penilaian makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang dipersyaratkan bagi setiap pendaftar calon Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
c. Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan pendaftaran ditutup.
Your Correction
