Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas: a. menyusun rancangan peraturan bidang pemupukan dana; b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan bidang pemupukan dana; c. menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pemupukan dana; d. mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan bidang pemupukan dana berdasarkan penugasan Komisioner; e. melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dan manajer investasi; f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pemupukan dana kepada Komisioner; dan g. melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
Your Correction