Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui website Komite Tapera dan media cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional. b. isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. waktu dan tempat pendaftaran; 2. syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; dan 3. formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan oleh pendaftar.
Your Correction