Correct Article 10
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui website Komite Tapera dan media cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
b. isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. waktu dan tempat pendaftaran;
2. syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; dan
3. formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan oleh pendaftar.
Your Correction
