Correct Article 30
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang:
a. menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pengerahan dana Tapera; dan
b. menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pengerahan dana Tapera.
Your Correction
