Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang: a. menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pengerahan dana Tapera; dan b. menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pengerahan dana Tapera.
Your Correction