Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertugas: a. menyusun rancangan peraturan bidang pengerahan Dana Tapera meliputi kepesertaan tapera, dan mekanisme penyetoran simpanan; b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan bidang pengerahan dana Tapera dalam kepesertaan tapera dan mekanisme penyetoran simpanan; c. menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pengerahan dana Tapera; d. mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan dalam bidang pengerahan dana Tapera berdasarkan penugasan Komisioner; e. melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dalam hal kepesertaan tapera dan mekanisme penyetoran simpanan; f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pengerahan Dana Tapera kepada Komisioner; g. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga dalam bidang pengerahan Dana Tapera; dan h. melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
Your Correction