Correct Article 28
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan bidang pengerahan dana Tapera dalam kepesertaan tapera, dan mekanisme penyetoran simpanan.
Your Correction
