Correct Article 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
b. MENETAPKAN dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
c. membuka pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
d. menerima pendaftaran, melakukan seleksi administratif dan penilaian makalah terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
e. mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan;
f. menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif;
g. melakukan seleksi kompetensi dan integritas calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
h. menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Komite Tapera dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
i. memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Komite Tapera.
Your Correction
