Correct Article 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan panitia seleksi;
b. pengumuman pendaftaran;
c. penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi;
d. pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e. penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat;
f. pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas;
g. penentuan nama calon;
h. penyampaian nama calon terpilih kepada PRESIDEN;
dan
i. pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner.
Your Correction
