Correct Article 26
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Komisioner dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang:
a. MENETAPKAN struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
b. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta MENETAPKAN penghasilan pegawai BP Tapera;
c. mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
d. merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
e. melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Your Correction
