Correct Article 25
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Komisioner dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. MENETAPKAN peraturan pengelolaan Tapera;
b. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
c. mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;
d. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
e. melakukan evaluasi kinerja manajer investasi, bank kustodian, dan bank atau perusahaan pembiayaan;
dan
f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
Your Correction
