Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; g. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; b. akta kelahiran atau surat kenal lahir; c. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah; d. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan; e. ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal paling rendah S1 diutamakan bidang ekonomi dan/atau hukum yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; f. pengalaman kerja di bidang keuangan, hukum, dan/atau pembiayaan perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan/atau sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; g. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik; h. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; i. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner; dan j. surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus yang mengakibatkan suatu badan mengalami kepailitan atau kebangkrutan.
Your Correction