Correct Article 46
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Selama menunggu proses pengangkatan Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Komite Tapera menunjuk pelaksana tugas Komisioner dan/atau Deputi Komisioner.
Your Correction
