Correct Article 45
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN menunjuk Komisioner dan/atau Deputi Komisioner atas usulan Komite Tapera.
(2) Usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang telah lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
