Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN menunjuk Komisioner dan/atau Deputi Komisioner atas usulan Komite Tapera. (2) Usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang telah lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction