Correct Article 43
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1)
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, PRESIDEN mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.
Your Correction
