Correct Article 1
PERPRES Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
