Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas: a. Tim Percepatan KSP dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja Nasional IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Informasi Geospasial; c. Walidata IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing kementerian/lembaga.
Your Correction