Correct Article 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Current Text
Tim Percepatan KSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha, dan/atau pihak lain.
Your Correction
