Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Percepatan KSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha, dan/atau pihak lain.
Your Correction