Correct Article 7
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2) Sekretariat Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), terdiri atas:
a. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Sekretaris I : Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas, Kantor Staf PRESIDEN;
c. Wakil sekretaris II : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
d. Satuan Tugas 1;
e. Satuan Tugas 2.
(3) Sekretariat Tim Percepatan KSP secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT Nasional yang bersumber dari kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah;
b. melakukan pengelompokan IGT ke dalam kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
c. melakukan proses integrasi IGT yang mengacu pada IGD; dan
d. mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP dengan kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam kegiatan kompilasi dan integrasi IGT.
(5) Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok data IGT Status;
b. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok data IGT Perencanaan Ruang;
c. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok data IGT Potensi;
d. melakukan sinkronisasi antar kelompok data IGT;
e. memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait sinkronisasi data IGT;
f. membuat rumusan penyelesaian konflik antar data IGT; dan
g. mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP dengan kementerian/lembaga, Kelompok Kerja
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam kegiatan sinkronisasi data IGT.
(6) Keanggotaan dan tata kerja Satuan Tugas 1 dan Satuan Tugas 2 ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris.
(7) Sekretariat dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
Your Correction
