Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi teknis percepatan pelaksanaan KSP terkait pelaksanaan Rencana Aksi dan hasil kerja dari Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT; b. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis percepatan pelaksanaan KSP; c. MENETAPKAN langkah-langkah dan kegiatan prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT; d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP; dan e. menyusun mekanisme berbagi data IGT melalui Jaringan IGN. (2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua : Kepala Badan Informasi Geospasial; b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet. (3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial.
Your Correction