Correct Article 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Current Text
(1) Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Penanggung jawab program pada Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan ketersediaan pembiayaan pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
(4) Kementerian Keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran pada kementerian/lembaga untuk biaya penyiapan IGD dan/atau IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
