Correct Article 2
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Current Text
(1) Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
(2) Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a. acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor;
dan
b. acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Your Correction
