Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. (3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. (4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. (5) Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. (6) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Your Correction