Correct Article 33
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Your Correction
