Correct Article 29
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengawasan, dan pengendalian program pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
