Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction