Correct Article 26
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesetaraan dan keadilan gender;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan anak;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
