Correct Article 23
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, museum sejarah, dan warisan budaya;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan nilai budaya dan kreativitas;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan karakter bangsa;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang keolahragaan dan revolusi mental;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebudayaan, pemuda, dan olah raga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
