Correct Article 20
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan non formal;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelayanan keagamaan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, agama, riset, dan teknologi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
