Correct Article 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan basis data terpadu dan sistem informasi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
